Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 5/2013 · Perda Kabupaten Bangli No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Mei 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Mei 2013
Tempat PenetapanBangli

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli dibentuk dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perusahaan Daerah ini bergerak di bidang usaha pertanian dalam arti luas, perbengkelan, dan sumber daya alam di bidang energi, batuan, dan mineral.

Perusahaan Daerah memiliki tugas pokok membina, mengelola, menyelenggarakan, dan mengembangkan kegiatan usaha di bidang-bidang tersebut. Tujuannya adalah untuk turut serta dalam pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat, mengusahakan kelancaran distribusi keperluan masyarakat, serta mencari laba untuk meningkatkan PAD.

Organisasi Perusahaan Daerah terdiri dari Direktur, Bagian-Bagian, Sub Bagian-Sub Bagian, dan Unit-Unit Usaha. Direktur diangkat oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas dan bertanggung jawab dalam mengelola perusahaan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan dan memberikan saran kepada Bupati terkait pengelolaan perusahaan.

Modal dasar Perusahaan Daerah adalah sebesar Rp. 2.500.000.000,- yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Penggunaan laba bersih diatur dengan pembagian untuk dana pembangunan daerah, anggaran belanja daerah, dana cadangan umum, dana sosial dan pendidikan, jasa produksi, dan dana pensiunan.

1. Penyesuaian terhadap Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya sudah diberlakukannya. 2. Pelaksanaan pengalihan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

1. Pengurus dan Pegawai Perusahaan Daerah yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) 2. Setiap orang mengatasnamakan Perusahaan Daerah melakukan tindakan melawan hukum, pencemaran dan bertentangan dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)