Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 7/2008 · Perda Kota Pontianak No. 7 Tahun 2008 · Perda Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2008Tanggal Penetapan:7 April 2008
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku10 April 2008
Tanggal Penetapan07 April 2008
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 32 Seri E Nomor 11)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan kualitas restoran, rumah makan, jasa boga, dan warung kopi di Kota Pontianak. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi penggantian istilah "Bar" menjadi "Warung Kopi" dalam seluruh peraturan daerah. Definisi Warung Kopi adalah jasa usaha minuman yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen atau semi permanen, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan minuman bagi umum di tempat usahanya kecuali minuman beralkohol.

Golongan kelas restoran diatur menjadi Talam Kencana (emas), Talam Selaka (perak), dan Talam Gangsa (perunggu), dengan persyaratan rekomendasi dan sertifikasi laik sehat makanan/minuman dari Dinas Kesehatan, sertifikasi halal dari lembaga berwenang, rekomendasi dari instansi lingkungan hidup, dan rekomendasi dari Dinas Pendapatan Daerah. Piagam golongan kelas dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata.

Pimpinan usaha restoran, rumah makan, dan warung kopi berkewajiban memberi perlindungan kepada pengunjung, memiliki sertifikasi halal jika memasang label halal, mencegah penggunaan usaha untuk perjudian, narkoba, dan kegiatan melanggar kesusilaan, mencatat barang tamu yang tertinggal, menjamin kewajiban atas pungutan negara dan daerah (pajak restoran, retribusi izin gangguan, retribusi kebersihan), menggunakan cash register atau bon bill (kecuali warung kopi), dan menyelenggarakan pembukuan (kecuali warung kopi). Restoran yang memiliki golongan kelas wajib menyampaikan laporan tahunan.

Izin usaha dapat dicabut jika tidak memenuhi kewajiban, terbukti melakukan tindak pidana, atau tidak memiliki izin yang sesuai.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 10, 14 dan 22, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);