di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 45 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PENGUSAHAAN PERIKANAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 45/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 45 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 45 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengusahaan Perikanan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk menggali Pendapatan Asli Daerah dari sektor perikanan sebagai upaya memantapkan otonomi daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penampungan/pengolahan hasil perikanan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dikenakan retribusi. Obyek retribusi meliputi usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha penampungan/pengolahan hasil perikanan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Besarnya retribusi dihitung berdasarkan estimasi rata-rata terhadap ukuran dan jenis alat tangkap, luas lahan untuk usaha budidaya, dan kapasitas penampungan/pengolahan ikan. Tarif retribusi berbeda-beda tergantung pada jenis usaha perikanan (penangkapan, budidaya, atau penampungan/pengolahan) dan skala usahanya. Semua hasil pungutan retribusi merupakan Pendapatan Daerah yang disetorkan ke Kas Daerah. Retribusi harus dilunasi sebelum Surat Tanda Daftar Usaha Perikanan (STDUP) diterbitkan.
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Kepala Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh unsur-unsur terkait yang terdiri dari Dinas Perikanan dan Kelautan, Syahbandar, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Polisi Pamong Praja.