Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Landak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Permendagri 57/2022 · Permendagri No. 57 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 57 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2022Tanggal Penetapan:1 Maret 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Landak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku22 Maret 2022
Tanggal Penetapan01 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007. Peraturan ini menetapkan koordinat dan titik batas yang jelas, yang ditandai dengan Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Kartometrik (TK). Penetapan batas ini penting untuk menghindari sengketa wilayah dan memastikan pengelolaan pemerintahan daerah yang efektif. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.

(-)

(-)