Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2017 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN DIWEK TAHUN 2017-2037

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 14/2017 · Perda Kabupaten Jombang No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN DIWEK TAHUN 2017-2037
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 16/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 15/E)

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Diwek Tahun 2017-2037 bertujuan untuk mewujudkan BWP Diwek sebagai wilayah tujuan wisata religi skala nasional dan wilayah pendidikan berbasis agama yang didukung oleh kegiatan perdagangan, jasa, industri, dan pertanian berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup penataan kawasan sekitar Makam KH. Wachid Hasyim dan KH. Abdurrahman Wahid, zona pendidikan, kegiatan perdagangan dan jasa, zona industri, jaringan irigasi, sistem transportasi, dan pengendalian penggunaan air tanah. Ketentuan substansial meliputi pembagian wilayah menjadi tiga Sub BWP dan enam belas blok, dengan zona lindung (perlindungan setempat, RTH, cagar budaya, rawan bencana) dan zona budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, industri, peruntukan lainnya). Peraturan ini juga mengatur rencana jaringan prasarana yang meliputi jaringan pergerakan, energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, dan prasarana lainnya. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memiliki izin pemanfaatan ruang dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

1. Semua rencana rinci di bawah RDTR yang sudah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang. 3. Pemanfaatan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian. 4. Untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan rencana tata ruang dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian yang layak.

1. Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, dan/atau pembongkaran bangunan.