Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Diwek Tahun 2017-2037 bertujuan untuk mewujudkan BWP Diwek sebagai wilayah tujuan wisata religi skala nasional dan wilayah pendidikan berbasis agama yang didukung oleh kegiatan perdagangan, jasa, industri, dan pertanian berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup penataan kawasan sekitar Makam KH. Wachid Hasyim dan KH. Abdurrahman Wahid, zona pendidikan, kegiatan perdagangan dan jasa, zona industri, jaringan irigasi, sistem transportasi, dan pengendalian penggunaan air tanah.
Ketentuan substansial meliputi pembagian wilayah menjadi tiga Sub BWP dan enam belas blok, dengan zona lindung (perlindungan setempat, RTH, cagar budaya, rawan bencana) dan zona budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, industri, peruntukan lainnya). Peraturan ini juga mengatur rencana jaringan prasarana yang meliputi jaringan pergerakan, energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, dan prasarana lainnya. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memiliki izin pemanfaatan ruang dan mematuhi ketentuan yang berlaku.