Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Perindustrian/Pertambangan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Juga dikenal sebagai: PP 50/1959 · PP No. 50 Tahun 1959 · PP Nomor 50 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:14 Oktober 1959
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenentuan Perusahaan Perindustrian/Pertambangan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan14 Oktober 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1959 ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi terhadap perusahaan perindustrian dan pertambangan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan kelangsungan fungsi aparat produksi dan menghindari pergolakan yang tidak sehat, mengingat perusahaan-perusahaan tersebut menguasai hajat hidup orang banyak. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penentuan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi, termasuk kantor direksi dan administrasi yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia. Seluruh harta kekayaan dan cadangan perusahaan Belanda yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia juga dikenakan nasionalisasi. Menteri Pembangunan diberi kuasa untuk menyerahkan aktiva, pasiva, dan manajemen perusahaan kepada suatu Perseroan Terbatas yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.

(-)