Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041 bertujuan untuk mewujudkan Daerah sebagai pusat kegiatan ekonomi perkotaan berbasis budaya, pendidikan, dan pariwisata berskala internasional, yang aman, nyaman, produktif, inklusif, inovatif, berkelanjutan, serta mendukung nilai-nilai keistimewaan. Kebijakan pengembangan struktur ruang meliputi pemantapan dan pengembangan hierarki sistem perkotaan, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi, serta peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan. Kebijakan pengembangan pola ruang meliputi pengembangan kawasan peruntukan lindung, kawasan peruntukan budi daya, dan kawasan strategis kota. Peraturan ini mengatur sistem perkotaan yang terdiri dari PPK (Pusat Pelayanan Kota) dan SPPK (Sub Pusat Pelayanan Kota), sistem jaringan transportasi darat yang meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, lingkungan, terminal penumpang, dan terminal barang, serta sistem jaringan kereta api. Selain itu, diatur pula sistem jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan yang meliputi SPAM, SPAL, sistem pengelolaan limbah B3, sistem jaringan persampahan kota, sistem jaringan evakuasi bencana, sistem drainase, dan sistem jaringan pejalan kaki. Rencana pola ruang wilayah kota meliputi kawasan peruntukan lindung (kawasan perlindungan setempat, RTH, dan KCB) dan kawasan peruntukan budi daya (kawasan permukiman dan kawasan pertahanan dan keamanan). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kota dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.