Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Permenpar 4/2019 · Permenpar No. 4 Tahun 2019 · Permenpar Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2019Tanggal Penetapan:21 Februari 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku05 Maret 2019
Tanggal Penetapan21 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. DAK Nonfisik ini diberikan kepada daerah untuk mendanai kegiatan nonfisik bidang pariwisata yang sesuai dengan prioritas pembangunan kepariwisataan nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing destinasi pariwisata daerah, meningkatkan citra pariwisata Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, serta meningkatkan produktivitas dan kesempatan kerja di bidang pariwisata. Dana ini ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah dan dikelola untuk: 1. Peningkatan kualitas tata kelola destinasi pariwisata dan kapasitas masyarakat pelaku usaha kepariwisataan. 2. Biaya operasional nonrutin layanan informasi kepariwisataan. Peraturan ini juga mengatur kriteria daerah penerima DAK, mekanisme pengalokasian dana, perencanaan penggunaan dana, pelaksanaan kegiatan yang didanai, pembiayaan yang diperbolehkan, mekanisme penyaluran dana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penggunaan dana.

(-)

(-)