di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Kebersihan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 8/2008 · Perda Kabupaten Kebumen No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Kebersihan menetapkan dasar hukum untuk pemungutan retribusi kebersihan di wilayah Kabupaten Kebumen. Retribusi kebersihan termasuk golongan retribusi jasa umum. Obyek retribusi adalah pelayanan pengelolaan kebersihan, dan subyek retribusi adalah orang atau badan yang menerima pelayanan tersebut.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi penerima layanan dan/atau volume pengelolaan sampah. Struktur tarif retribusi meliputi:
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib membayar secara lunas kepada Bendahara Penerima. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana retribusi.