Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 8/2008 · Perda Kabupaten Kebumen No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2008Tanggal Penetapan:29 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku29 Mei 2008
Tanggal Penetapan29 Mei 2008
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 11 Tahun 1996 tentang Retribusi Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun 1997 Nomor 5 Seri B Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Kebersihan menetapkan dasar hukum untuk pemungutan retribusi kebersihan di wilayah Kabupaten Kebumen. Retribusi kebersihan termasuk golongan retribusi jasa umum. Obyek retribusi adalah pelayanan pengelolaan kebersihan, dan subyek retribusi adalah orang atau badan yang menerima pelayanan tersebut.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi penerima layanan dan/atau volume pengelolaan sampah. Struktur tarif retribusi meliputi:

  1. Rumah Tinggal (Type R1 dan R2)
  2. Tempat Usaha (Type U1 hingga U8)
  3. Tempat Umum (Type TU1 hingga TU3)
  4. Kendaraan angkutan penumpang umum yang masuk terminal
  5. Pedagang pasar (lesehan, loos, kios)
  6. Pedagang Kaki Lima

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib membayar secara lunas kepada Bendahara Penerima. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi Kebersihan terutang.