Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: PMK 134/PMK.07/2022 · PMK No. 134/PMK.07/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2022Tanggal Penetapan:5 September 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBelanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 September 2022
Tanggal Penetapan05 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur belanja wajib perlindungan sosial dalam rangka penanganan dampak inflasi pada tahun anggaran 2022. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi dampak inflasi dengan mengalokasikan belanja wajib dari Dana Transfer Umum (DTU) sebesar 2% untuk periode Oktober hingga Desember 2022. Belanja ini mencakup pemberian bantuan sosial kepada kelompok tertentu seperti ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan subsidi sektor transportasi umum. Daerah diwajibkan untuk menganggarkan belanja ini dalam APBD dan melaporkan penganggaran serta realisasinya kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)