Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 3/2024 · Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BMKG Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2024Tanggal Penetapan:24 Juni 2024
Aparatur Sipil NegaraMeteorologi & GeofisikaKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku16 Juli 2024
Tanggal Penetapan24 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1530).

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Latar belakang pencabutan ini adalah karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengaturan kendaraan dinas di lingkungan BMKG. Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Peraturan Kepala BMKG Nomor 24 Tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)