Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak

Juga dikenal sebagai: Permendagri 7/2026 · Permendagri No. 7 Tahun 2026 · Permendagri Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2026Tanggal Penetapan:18 Februari 2026
Hukum Administrasi NegaraKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
Tanggal Berlaku02 Maret 2026
Tanggal Penetapan18 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80).

Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur tata cara penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas resmi bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum kawin.

Pemerintah, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil, berwenang menerbitkan KIA bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap. Penerbitan KIA dilakukan berdasarkan permohonan dari kepala keluarga di mana anak terdaftar dalam Kartu Keluarga. Persyaratan dokumen untuk penerbitan KIA bervariasi tergantung pada usia anak dan status kewarganegaraan, yang mencakup dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, paspor, izin tinggal tetap, serta pas foto bagi anak berusia 5 tahun ke atas.

Selain penerbitan baru, peraturan ini juga mengatur prosedur penerbitan kembali KIA dalam kondisi tertentu seperti hilang, rusak, atau adanya perubahan domisili. Proses penerbitan dapat dilakukan secara tatap muka maupun daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemerintah juga mendorong perluasan pemanfaatan KIA melalui perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga di sektor publik dan swasta untuk memberikan nilai manfaat lebih bagi pemegang KIA.

1. KIA yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Penyesuaian penulisan KIA menggunakan aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)