di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak
Juga dikenal sebagai: Permendagri 7/2026 · Permendagri No. 7 Tahun 2026 · Permendagri Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur tata cara penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas resmi bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum kawin.
Pemerintah, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil, berwenang menerbitkan KIA bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap. Penerbitan KIA dilakukan berdasarkan permohonan dari kepala keluarga di mana anak terdaftar dalam Kartu Keluarga. Persyaratan dokumen untuk penerbitan KIA bervariasi tergantung pada usia anak dan status kewarganegaraan, yang mencakup dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, paspor, izin tinggal tetap, serta pas foto bagi anak berusia 5 tahun ke atas.
Selain penerbitan baru, peraturan ini juga mengatur prosedur penerbitan kembali KIA dalam kondisi tertentu seperti hilang, rusak, atau adanya perubahan domisili. Proses penerbitan dapat dilakukan secara tatap muka maupun daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemerintah juga mendorong perluasan pemanfaatan KIA melalui perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga di sektor publik dan swasta untuk memberikan nilai manfaat lebih bagi pemegang KIA.