Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Dengan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 74/2019 · Permendagri No. 74 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 74 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2019Tanggal Penetapan:17 Oktober 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Dengan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku03 Desember 2019
Tanggal Penetapan17 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Malinau di Provinsi Kalimantan Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam beberapa undang-undang terkait pembentukan daerah dan pemerintahan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas-batas daerah secara jelas dan terperinci, yang diharapkan dapat menghindari sengketa batas wilayah di masa depan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik-titik kartometrik yang menjadi acuan batas daerah, yang diuraikan secara rinci dengan koordinat geografis. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik-titik kartometrik bersifat tetap dan tidak berubah meskipun ada perubahan nama unsur rupabumi, desa, atau kecamatan.

(-)

(-)