Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 246 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 246 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Tentang Pajak Anjing

Juga dikenal sebagai: Keppres 246/1960 · Keppres No. 246 Tahun 1960 · Keppres Nomor 246 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 September 1960
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Tentang Pajak Anjing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 September 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan: 1. Peraturan Daerah untuk mengubah kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan tentang padjak andjing, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 18 Februari 1960.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan mengenai pajak anjing. Latar belakang dari keputusan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah yang menyatakan tidak ada keberatan terhadap pengesahan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah pertimbangan bahwa tidak ada keberatan yang diajukan terhadap perubahan peraturan daerah tersebut.

(-)

(-)