Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.06/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: PMK 134/PMK.06/2009 · PMK No. 134/PMK.06/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2009Tanggal Penetapan:24 Agustus 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2009
Tanggal Penetapan24 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang berakhirnya masa tugas BRR NAD-Nias pada 16 April 2009, sehingga diperlukan pengaturan terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang sebelumnya berada pada BRR tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tata cara pelaksanaan pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan sebagai Pengelola BMN dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai pelaksana fungsional. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup penetapan status penggunaan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN eks BRR NAD-Nias. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mencatat BMN yang diterima dan melaksanakan serah terima sesuai prosedur yang ditetapkan.

(-)

(-)