Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 4/2012 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juli 2012
Tempat PenetapanMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk pengendalian menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek keamanan dan kepentingan umum. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pengendalian menara telekomunikasi.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari NJOP yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat penyelenggaraan menara telekomunikasi.
  7. Masa Retribusi: Masa retribusi adalah jangka waktu selama 1 tahun.
  8. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Pembayaran: Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan harus dilunasi selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.
  12. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi.
  13. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.