Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 2019

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/2019 · Keppres No. 14 Tahun 2019 · Keppres Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2019Tanggal Penetapan:21 Juni 2019
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 2019
Tanggal Penetapan21 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Kerajaan Thailand pada tanggal 22 sampai dengan 23 Juni 2019. Tujuannya adalah untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden berada di luar negeri. Dalam hal diperlukan penetapan kebijakan baru selama masa penugasan, Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden terlebih dahulu. Setelah Presiden kembali ke tanah air, penugasan ini berakhir dan Wakil Presiden harus segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

(-)

(-)