Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 52/2012 · Permendagri No. 52 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 52 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2012Tanggal Penetapan:20 Juli 2012
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku26 Juli 2012
Tanggal Penetapan20 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan investasi oleh pemerintah daerah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan lainnya, seperti peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mengatur kewenangan kepala daerah dalam pengelolaan investasi, yang meliputi regulasi, operasional, dan supervisi. Investasi pemerintah daerah dapat berbentuk investasi surat berharga atau investasi langsung, dengan pelaksanaan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan investasi mencakup perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, divestasi, dan pengawasan, dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan pendapatan daerah.

1. Investasi pemerintah daerah yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Investasi daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, agar menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)