Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 19 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Dadap Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Tengah 19/2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 19 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 19 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2022Tanggal Penetapan:26 September 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Dadap Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Tanggal Berlaku26 September 2022
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tempat PenetapanPraya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tantang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Dadap di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai hasil pemekaran dari Desa Pengengat. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan daya saing desa, dan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Desa Dadap memiliki luas wilayah 942 Ha dengan jumlah penduduk 2998 jiwa, terdiri dari 7 dusun. Pusat pemerintahan Desa Dadap berkedudukan di Dusun Penombeng. Batas-batas desa ditetapkan dengan koordinat kartometrik yang jelas. Untuk pertama kali, Bupati akan mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil. Aset desa yang berada di wilayah Desa Dadap akan diserahkan dari Desa Pengengat. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Dadap sebelum ditetapkannya APB Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pengengat.

1. Perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Pengengat yang berdomisili di Desa Dadap menjadi perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Dadap 2. Pengaturan tentang jumlah, mekanisme. dan tata cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)