Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 6/2011 · Perda Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 September 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanRangkasbitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2010 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 51.296.210.227,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.162.706.526.956,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 85.550.370.280,- sehingga total belanja menjadi Rp. 1.244.944.770.609,-. Akibatnya, terjadi defisit anggaran sebesar Rp. (82.238.243.653). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. 82.238.243.653,- yang berasal dari SILPA tahun anggaran sebelumnya. Perubahan pendapatan meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SILPA dan pengeluaran untuk penyertaan modal daerah.

(-)

(-)