Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1979 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Bidang Pengusahaan Dan Pengembangan Industri Pupuk Urea

Juga dikenal sebagai: PP 6/1979 · PP No. 6 Tahun 1979 · PP Nomor 6 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 1979Tanggal Penetapan:2 April 1979
Investasi & Penanaman ModalKebijakan Umum PemerintahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Bidang Pengusahaan Dan Pengembangan Industri Pupuk Urea
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 April 1979
Tanggal Penetapan02 April 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka kerja sama antara negara-negara ASEAN untuk membangun proyek industri ASEAN di Indonesia, khususnya proyek pupuk urea di Daerah Istimewa Aceh. Tujuannya adalah untuk menetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pengusahaan dan pengembangan industri pupuk urea.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penyertaan modal oleh Negara Republik Indonesia dalam proyek pupuk urea yang dilakukan bersama negara-negara ASEAN lainnya. Penyertaan modal ini dilakukan melalui Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Jumlah penyertaan modal ditetapkan sebesar US$ 56.340.000 atau setara dalam Rupiah, yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. Pelaksanaan penyetoran modal diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, yang juga mengatur penata-usahaan, pengelolaan, dan pengawasan perusahaan terkait penyertaan modal ini.

(-)

(-)