Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 1/2017 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2017Tanggal Penetapan:31 Juli 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Tanggal Berlaku04 Agustus 2017
Tanggal Penetapan31 Juli 2017
Tempat PenetapanWeda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2015 Nomor 12). 2. Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2015 Nomor 43). 3. Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2015 Nomor 43 ).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 644.291.045.670,58 dan belanja sebesar Rp 629.002.619.945,31, menghasilkan surplus/defisit sebesar (Rp 15.288.425.725,27). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 10.067.693.052,71 dan pengeluaran sebesar Rp 1.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 9.067.693.052,71. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 24.356.118.777,98. Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.578.742.177.538,00, jumlah kewajiban sebesar Rp 15.351.399.973,56, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.553.521.427.962,38. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 10.389.999.080,95 dan saldo kas akhir sebesar Rp 24.914.107.921,87.

(-)

(-)