Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 644.291.045.670,58 dan belanja sebesar Rp 629.002.619.945,31, menghasilkan surplus/defisit sebesar (Rp 15.288.425.725,27). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 10.067.693.052,71 dan pengeluaran sebesar Rp 1.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 9.067.693.052,71. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 24.356.118.777,98.
Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.578.742.177.538,00, jumlah kewajiban sebesar Rp 15.351.399.973,56, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.553.521.427.962,38.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 10.389.999.080,95 dan saldo kas akhir sebesar Rp 24.914.107.921,87.