Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rujukan Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 2/2022 · Perda Kabupaten Ciamis No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2022Tanggal Penetapan:28 Januari 2022
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRujukan Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku28 Januari 2022
Tanggal Penetapan28 Januari 2022
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rujukan Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui sistem rujukan pelayanan kesehatan yang lebih merata, inovatif, efisien, dan produktif. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan mutu pelayanan kesehatan seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan kesadaran masyarakat akan hak-haknya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pelayanan Kesehatan:** Pelayanan kesehatan terdiri dari pelayanan kesehatan perseorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan perseorangan dibagi menjadi tiga tingkatan: pertama, kedua, dan ketiga. 2. **Sistem Rujukan:** Sistem rujukan diwajibkan bagi peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, kecuali dalam keadaan darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, dan pertimbangan geografis. Rujukan dapat dilakukan secara vertikal (antar tingkatan pelayanan) dan horizontal (dalam satu tingkatan pelayanan). 3. **Fasilitas Rujukan:** Fasilitas rujukan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama), tingkat kedua (dokter spesialis), dan tingkat ketiga (dokter sub spesialis). 4. **Tata Cara Rujukan:** Rujukan harus mendapatkan persetujuan pasien atau keluarga setelah mendapatkan penjelasan yang memadai. Perujuk harus melakukan pertolongan pertama dan komunikasi dengan penerima rujukan. Surat pengantar rujukan harus memuat informasi penting tentang pasien. 5. **Pembiayaan:** Pembiayaan rujukan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada asuransi kesehatan atau jaminan kesehatan. Bagi pasien yang tidak memiliki asuransi, biaya menjadi tanggung jawab pasien atau keluarga. 6. **Monitoring dan Evaluasi:** Dinas Kesehatan dan organisasi profesi melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan sistem rujukan. 7. **Pembinaan dan Pengawasan:** Dinas Kesehatan dan organisasi profesi bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan rujukan pada pelayanan kesehatan tingkat pertama dan kedua. Tindakan administratif dapat diambil jika terjadi pelanggaran.

1. Seluruh pemberi pelayanan kesehatan pada semua tingkat harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

1. Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan mengambil tindakan administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 2. Dalam hal tidak mengindahkan tindakan adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat direkomendasikan pencabutan izin praktek tenaga kesehatan dan/atau izin fasilitas pelayanan kesehatan.