Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Stunting

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 10/2024 · Perda Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2024Tanggal Penetapan:26 November 2024
Pelayanan KesehatanKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Stunting
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku26 November 2024
Tanggal Penetapan26 November 2024
Tempat PenetapanSleman

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Stunting bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, komitmen pemangku kepentingan, serta koordinasi antar sektor dalam upaya menanggulangi stunting. Latar belakangnya adalah penanganan stunting sebagai program prioritas untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Peraturan ini mengatur strategi daerah penanggulangan stunting yang meliputi penurunan prevalensi stunting, peningkatan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, pemenuhan asupan gizi, perbaikan pola asuh, peningkatan akses pelayanan kesehatan, akses air minum dan sanitasi, serta perubahan perilaku yang baik. Pemerintah Daerah menetapkan strategi daerah yang dijabarkan dalam sasaran, indikator, target, dan penanggung jawab. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan melaksanakan program dan kegiatan penanggulangan stunting, termasuk penguatan perencanaan, peningkatan kualitas pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Koordinasi penyelenggaraan stunting dilakukan oleh tim di tingkat daerah dan kalurahan. Masyarakat dapat berperan serta dalam penanggulangan stunting melalui peningkatan status gizi, penyampaian permasalahan, dan swadaya di bidang gizi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan bupati yang mengatur tentang penanggulangan stunting dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)