Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 16/2005 · Perda Kabupaten Cianjur No. 16 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2005Tanggal Penetapan:1 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku01 Juni 2005
Tanggal Penetapan01 Juni 2005
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 20 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah jo. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah dalam ketentuan umum, khususnya terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah, seperti definisi daerah, daerah otonom, bupati, dinas pendapatan daerah, kas daerah, jasa usaha, retribusi, pemakaian kekayaan daerah, tanah dan bangunan, SKRD, badan, pejabat, dan STRD. Selain itu, dilakukan perubahan pada obyek retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk pemakaian tanah dan bangunan (termasuk tarif untuk tanah darat dan sawah), serta formula perhitungan harga sewa kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar dan alat laboratorium. Peraturan ini juga menghapus ketentuan mengenai kadaluwarsa dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa. Terakhir, dilakukan perubahan pada ketentuan pidana, khususnya terkait ancaman pidana kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, serta perubahan pada ketentuan mengenai penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).