Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Menara Telekomunikasi bertujuan untuk menata, mengendalikan, dan mengawasi pembangunan serta penggunaan menara telekomunikasi di Kota Parepare. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan menara telekomunikasi seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan telekomunikasi, yang memerlukan pengaturan untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, pemerataan, kelestarian lingkungan, dan estetika.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan zona pembangunan menara berdasarkan rencana tata ruang wilayah kota, rencana detail tata ruang, dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Pembatasan radius pembangunan menara land tower berdasarkan kepadatan penduduk di zona yang berbeda.
- Kewajiban memanfaatkan menara telekomunikasi yang sudah ada (existing) terlebih dahulu.
- Pengaturan pembangunan dan pengoperasian menara bersama, termasuk standar teknis, sarana pendukung, dan identitas hukum yang jelas.
- Persyaratan penyedia menara, yang dapat berupa penyelenggara telekomunikasi atau bukan penyelenggara telekomunikasi, dengan preferensi pada perusahaan nasional.
- Kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara dari Walikota, dengan memperhatikan ketentuan tata ruang dan keselamatan penerbangan.
- Pengaturan pengoperasian menara bersama, termasuk tanggung jawab terhadap kelaikan fungsi bangunan dan jaminan asuransi.
- Pengecualian ketentuan menara bersama untuk keperluan khusus seperti meteorologi, geofisika, radio siaran, navigasi, dan transmisi jaringan utama (backbone).
- Ketentuan pembangunan menara di kawasan tertentu seperti bandar udara, kawasan militer, cagar budaya, dan kawasan pariwisata.
- Pengaturan pembangunan menara tambahan penghubung dan menara kamuflase.
- Ketentuan penempatan menara telekomunikasi portabel untuk keadaan darurat.
- Kewajiban asuransi bagi setiap menara telekomunikasi.
- Prinsip-prinsip penggunaan bersama menara, termasuk larangan praktik monopoli, transparansi informasi, dan sistem antrian.
- Ketentuan perizinan, meliputi izin prinsip, IMB, dan pajak bumi dan bangunan.
- Kewajiban dan hak penyedia menara, serta larangan membangun menara sebelum memenuhi syarat perizinan.