Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENATAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 2/2015 · Perda Kota Pare-Pare No. 2 Tahun 2015 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2015Tanggal Penetapan:16 Maret 2015
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku16 Maret 2015
Tanggal Penetapan16 Maret 2015
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Menara Telekomunikasi bertujuan untuk menata, mengendalikan, dan mengawasi pembangunan serta penggunaan menara telekomunikasi di Kota Parepare. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan menara telekomunikasi seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan telekomunikasi, yang memerlukan pengaturan untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, pemerataan, kelestarian lingkungan, dan estetika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan zona pembangunan menara berdasarkan rencana tata ruang wilayah kota, rencana detail tata ruang, dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
  2. Pembatasan radius pembangunan menara land tower berdasarkan kepadatan penduduk di zona yang berbeda.
  3. Kewajiban memanfaatkan menara telekomunikasi yang sudah ada (existing) terlebih dahulu.
  4. Pengaturan pembangunan dan pengoperasian menara bersama, termasuk standar teknis, sarana pendukung, dan identitas hukum yang jelas.
  5. Persyaratan penyedia menara, yang dapat berupa penyelenggara telekomunikasi atau bukan penyelenggara telekomunikasi, dengan preferensi pada perusahaan nasional.
  6. Kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara dari Walikota, dengan memperhatikan ketentuan tata ruang dan keselamatan penerbangan.
  7. Pengaturan pengoperasian menara bersama, termasuk tanggung jawab terhadap kelaikan fungsi bangunan dan jaminan asuransi.
  8. Pengecualian ketentuan menara bersama untuk keperluan khusus seperti meteorologi, geofisika, radio siaran, navigasi, dan transmisi jaringan utama (backbone).
  9. Ketentuan pembangunan menara di kawasan tertentu seperti bandar udara, kawasan militer, cagar budaya, dan kawasan pariwisata.
  10. Pengaturan pembangunan menara tambahan penghubung dan menara kamuflase.
  11. Ketentuan penempatan menara telekomunikasi portabel untuk keadaan darurat.
  12. Kewajiban asuransi bagi setiap menara telekomunikasi.
  13. Prinsip-prinsip penggunaan bersama menara, termasuk larangan praktik monopoli, transparansi informasi, dan sistem antrian.
  14. Ketentuan perizinan, meliputi izin prinsip, IMB, dan pajak bumi dan bangunan.
  15. Kewajiban dan hak penyedia menara, serta larangan membangun menara sebelum memenuhi syarat perizinan.

1. Penyedia menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penyedia menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dan belum membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Menara telekomunikasi yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang wilayah Kota Parepare dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan, diprioritaskan untuk digunakan sebagai menara bersama. 4. Setiap penyedia menara yang menaranya sudah berdiri tetapi belum dilengkapi dengan syarat perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan, wajib melengkapi syarat-syarat perizinan dan memiliki izin.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 dan Pasal 25 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).