Peraturan Daerah Kabupaten Malinau ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi dasar peraturan ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Laporan realisasi anggaran menunjukkan perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan, transfer, belanja, serta surplus/defisit. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menyajikan informasi mengenai saldo awal, penggunaan, SILPA, koreksi pembukuan, dan saldo akhir anggaran lebih. Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas daerah. Laporan operasional menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban, surplus/defisit dari operasi, kegiatan non operasional, pos luar biasa, dan surplus/defisit LO. Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai saldo awal dan akhir kas dari berbagai aktivitas. Laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi mengenai ekuitas awal, surplus/defisit LO, koreksi nilai persediaan, koreksi ekuitas lainnya, dan ekuitas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.