Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional dengan menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Latar belakangnya adalah penurunan luas lahan pertanian pangan di Kalimantan Barat akibat pembangunan dan kegiatan usaha yang berdampak pada alih fungsi lahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terintegrasi dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD, meliputi kawasan pertanian lahan basah dan kering, lahan pertanian pangan fungsional, tanah terlantar, alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian pangan, dan kawasan lahan marginal.
- Penetapan Kawasan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas sekitar 542.455 hektar dan Kawasan Perlindungan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas sekitar 460.000 hektar yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
- Pengembangan melalui optimasi lahan pangan (intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi) dan penambahan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan terhadap lahan marginal, lahan terlantar, dan lahan di bawah tegakan tanaman tahunan.
- Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan pertanian pangan.
- Pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
- Pengendalian melalui insentif dan disinsentif serta pengendalian alih fungsi lahan.
- Pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Perlindungan dan pemberdayaan petani, kelompok petani, koperasi petani, dan asosiasi petani.
- Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Pencadangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Peran serta masyarakat dalam perlindungan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Pencadangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Penelitian dalam mendukung Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah.
- Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait lahan pertanian pangan, termasuk kewajiban memanfaatkan lahan untuk kepentingan pertanian pangan, menjaga konservasi lahan dan air, serta memberikan kompensasi jika terjadi alih fungsi lahan untuk kepentingan umum atau bencana alam.