Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2018Tanggal Penetapan:2 Maret 2018
Ketahanan Pangan & PertanianPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku02 Maret 2018
Tanggal Penetapan02 Maret 2018
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional dengan menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Latar belakangnya adalah penurunan luas lahan pertanian pangan di Kalimantan Barat akibat pembangunan dan kegiatan usaha yang berdampak pada alih fungsi lahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terintegrasi dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD, meliputi kawasan pertanian lahan basah dan kering, lahan pertanian pangan fungsional, tanah terlantar, alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian pangan, dan kawasan lahan marginal.
  2. Penetapan Kawasan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas sekitar 542.455 hektar dan Kawasan Perlindungan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas sekitar 460.000 hektar yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
  3. Pengembangan melalui optimasi lahan pangan (intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi) dan penambahan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan terhadap lahan marginal, lahan terlantar, dan lahan di bawah tegakan tanaman tahunan.
  4. Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan pertanian pangan.
  5. Pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  6. Pengendalian melalui insentif dan disinsentif serta pengendalian alih fungsi lahan.
  7. Pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  8. Perlindungan dan pemberdayaan petani, kelompok petani, koperasi petani, dan asosiasi petani.
  9. Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Pencadangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  10. Peran serta masyarakat dalam perlindungan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Pencadangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  11. Penelitian dalam mendukung Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah.
  12. Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait lahan pertanian pangan, termasuk kewajiban memanfaatkan lahan untuk kepentingan pertanian pangan, menjaga konservasi lahan dan air, serta memberikan kompensasi jika terjadi alih fungsi lahan untuk kepentingan umum atau bencana alam.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan terkait pemanfaatan lahan, kompensasi, dan langkah-langkah penyelesaian penyimpangan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penghentian pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 3. Pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda.