di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara
Juga dikenal sebagai: PP 64/2002 · PP No. 64 Tahun 2002 · PP Nomor 64 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Kawasan Berikat Nusantara dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari dana cadangan yang telah tertanam pada perusahaan hingga tahun 1998.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Kawasan Berikat Nusantara, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986. Nilai penambahan modal berasal dari cadangan perusahaan hingga tahun 1998 sebesar Rp 69.760.000.000,00, dengan rincian dari cadangan hingga tahun 1996, tahun buku 1997, dan sebagian cadangan tahun buku 1998. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.