di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 2/2010 · Perda Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelarangan dan pengendalian peredaran garam tidak beryodium di Kabupaten Temanggung.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk membatasi peredaran garam tidak beryodium di daerah, mengantisipasi gangguan kesehatan akibat penggunaan garam tidak beryodium, serta meningkatkan kecerdasan dan kesehatan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Pengendalian peredaran garam tidak beryodium dilakukan oleh Tim Pengendali yang dibentuk oleh Bupati. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan pengendalian terhadap pengolahan, pengemasan, dan pelabelan garam beryodium. Masyarakat juga berperan serta dalam pengawasan peredaran garam tidak beryodium.
Produsen atau pengemas garam konsumsi wajib menggunakan kemasan berlabel yang mencantumkan merk dagang, nama dan alamat produsen, kandungan yodium, dan kode produksi.
Setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membawa masuk, dan/atau garam yang tidak beryodium untuk konsumsi ke wilayah daerah atau dari wilayah daerah, kecuali untuk keperluan industri non pangan dan pertanian.