Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 2/2010 · Perda Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2010Tanggal Penetapan:19 Juni 2010
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku10 November 2010
Tanggal Penetapan19 Juni 2010
Tempat PenetapanTemanggung

Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengawasan Garam Beryodium menjadi dasar perlunya pengendalian peredaran garam melalui Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelarangan dan pengendalian peredaran garam tidak beryodium di Kabupaten Temanggung.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk membatasi peredaran garam tidak beryodium di daerah, mengantisipasi gangguan kesehatan akibat penggunaan garam tidak beryodium, serta meningkatkan kecerdasan dan kesehatan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Pengendalian peredaran garam tidak beryodium dilakukan oleh Tim Pengendali yang dibentuk oleh Bupati. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan pengendalian terhadap pengolahan, pengemasan, dan pelabelan garam beryodium. Masyarakat juga berperan serta dalam pengawasan peredaran garam tidak beryodium.

Produsen atau pengemas garam konsumsi wajib menggunakan kemasan berlabel yang mencantumkan merk dagang, nama dan alamat produsen, kandungan yodium, dan kode produksi.

Setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membawa masuk, dan/atau garam yang tidak beryodium untuk konsumsi ke wilayah daerah atau dari wilayah daerah, kecuali untuk keperluan industri non pangan dan pertanian.

(-)

1. Pelanggaran atas Pasal 7 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan apabila peringatan tersebut tidak dilaksanakan, maka akan dicabut izin usahanya dan/atau penyitaan garam. 2. Barang siapa yang melalukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).