di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 631 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Timur Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Keppres 631/1961 · Keppres No. 631 Tahun 1961 · Keppres Nomor 631 Tahun 1961
Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Timur tentang pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur pada tanggal 29 Mei 1961. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut dan sesuai dengan Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.
Keputusan ini ditujukan kepada Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Timur, dan Departemen Keuangan (BUPP) untuk diketahui.