Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1993

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang

Juga dikenal sebagai: UU 2/1993 · UU No. 2 Tahun 1993 · UU Nomor 2 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 1993Tanggal Penetapan:27 Februari 1993
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 1993
Tanggal Penetapan27 Februari 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menghapus: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tangerang.

Undang-undang ini membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, yang wilayahnya terdiri dari Kecamatan Tangerang, Cipondoh, Ciledug, Batuceper, Jatiuwung, dan Benda. Pembentukan ini mengakibatkan pengurangan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dan penghapusan Kota Administratif Tangerang. Batas wilayah Kotamadya Tangerang meliputi sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Teluk Naga dan Sepatan, sebelah timur dengan DKI Jakarta, sebelah selatan dengan Curug, Serpong, dan Pondok Aren, serta sebelah barat dengan Sepatan, Pasar Kemis, dan Cikupa. Pemerintah daerah Kotamadya Tangerang dipimpin oleh seorang Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II juga dibentuk sesuai peraturan yang berlaku. Sebagian urusan pemerintahan seperti ketentraman dan ketertiban, pekerjaan umum, tata kota, kebersihan, pasar, kesehatan, pendidikan dasar, pertanian tanaman pangan, pendapatan, lalu lintas dan angkutan jalan diserahkan sebagai kewenangan pangkal kepada Kotamadya Tangerang.

1. Penjabat Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II Tangerang untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat. 2. Anggota DPRD Kotamadya Tangerang terdiri dari wakil organisasi peserta Pemilu 1992 dan Golongan Karya ABRI, dengan tata cara dan jumlah anggota ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 3. Gubernur Jawa Barat dan Bupati Tangerang mengatur penyerahan pegawai, aset, badan usaha milik daerah, hutang-piutang, perlengkapan kantor kepada Pemerintah Kotamadya Tangerang, yang harus diselesaikan dalam waktu 1 tahun sejak peresmian. 4. Pemerintah memberikan modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Tangerang selama 3 tahun berturut-turut, dengan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri. 5. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

(-)