Undang-undang ini membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, yang wilayahnya terdiri dari Kecamatan Tangerang, Cipondoh, Ciledug, Batuceper, Jatiuwung, dan Benda. Pembentukan ini mengakibatkan pengurangan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dan penghapusan Kota Administratif Tangerang. Batas wilayah Kotamadya Tangerang meliputi sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Teluk Naga dan Sepatan, sebelah timur dengan DKI Jakarta, sebelah selatan dengan Curug, Serpong, dan Pondok Aren, serta sebelah barat dengan Sepatan, Pasar Kemis, dan Cikupa. Pemerintah daerah Kotamadya Tangerang dipimpin oleh seorang Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II juga dibentuk sesuai peraturan yang berlaku. Sebagian urusan pemerintahan seperti ketentraman dan ketertiban, pekerjaan umum, tata kota, kebersihan, pasar, kesehatan, pendidikan dasar, pertanian tanaman pangan, pendapatan, lalu lintas dan angkutan jalan diserahkan sebagai kewenangan pangkal kepada Kotamadya Tangerang.