Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.06/2013 ini mengatur tentang penyusunan, penyampaian, dan pengubahan Rencana Jangka Panjang (RJP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) bagi perusahaan perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. Direksi diwajibkan menyusun RJP setiap lima tahun dan RKAP setiap tahun, yang harus disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RJP harus memuat evaluasi periode sebelumnya, posisi Persero saat ini, asumsi yang digunakan, serta proyeksi keuangan dan investasi. RKAP harus mencakup ringkasan eksekutif, realisasi anggaran tahun berjalan, dan rencana kerja serta anggaran tahun mendatang. Perubahan terhadap RJP dan RKAP yang telah disahkan memerlukan persetujuan RUPS. Laporan realisasi RKAP harus disampaikan secara triwulanan, dan laporan pengawasan oleh Dewan Komisaris disampaikan secara semesteran.