Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.06/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Penyusunan, Penyampaian Dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang Dan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 28/PMK.06/2013 · PMK No. 28/PMK.06/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2013Tanggal Penetapan:22 Januari 2013
Badan Usaha & PerdaganganPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyusunan, Penyampaian Dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang Dan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Januari 2013
Tanggal Penetapan22 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 196/KMK.016/1998 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KMK.016/1998 tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.06/2013 ini mengatur tentang penyusunan, penyampaian, dan pengubahan Rencana Jangka Panjang (RJP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) bagi perusahaan perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. Direksi diwajibkan menyusun RJP setiap lima tahun dan RKAP setiap tahun, yang harus disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RJP harus memuat evaluasi periode sebelumnya, posisi Persero saat ini, asumsi yang digunakan, serta proyeksi keuangan dan investasi. RKAP harus mencakup ringkasan eksekutif, realisasi anggaran tahun berjalan, dan rencana kerja serta anggaran tahun mendatang. Perubahan terhadap RJP dan RKAP yang telah disahkan memerlukan persetujuan RUPS. Laporan realisasi RKAP harus disampaikan secara triwulanan, dan laporan pengawasan oleh Dewan Komisaris disampaikan secara semesteran.

1. RJP dan RKAP yang telah mendapat pengesahan Menteri selaku RUPS sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah dan berlaku.

(-)