Qanun Kota Banda Aceh ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Qanun ini juga menjabarkan secara rinci laporan realisasi anggaran, termasuk pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan, penerimaan, dan pengeluaran. Selain itu, Qanun ini mencantumkan berbagai lampiran yang berisi informasi detail mengenai realisasi anggaran, piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap daerah, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, ikhtisar laporan keuangan BUMD, serta laporan perubahan saldo anggaran lebih, operasional, dan ekuitas. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBK ini akan diatur dengan Peraturan Walikota Banda Aceh.