Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2017

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda ACeh Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Banda Aceh 3/2017 · QANUN Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2017 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2017Tanggal Penetapan:15 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda ACeh Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Banda Aceh
Tanggal Berlaku15 September 2017
Tanggal Penetapan15 September 2017
Tempat PenetapanBanda Aceh

Qanun ini mengubah: 1. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh tahun 2007 Nomor 1 Seri A Nomor 1) Sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2012 Nomor 3 Seri A Nomor 3);

Qanun Kota Banda Aceh ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Qanun ini juga menjabarkan secara rinci laporan realisasi anggaran, termasuk pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan, penerimaan, dan pengeluaran. Selain itu, Qanun ini mencantumkan berbagai lampiran yang berisi informasi detail mengenai realisasi anggaran, piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap daerah, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, ikhtisar laporan keuangan BUMD, serta laporan perubahan saldo anggaran lebih, operasional, dan ekuitas. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBK ini akan diatur dengan Peraturan Walikota Banda Aceh.

(-)

(-)