Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 2/2018 · Peraturan LPS No. 2 Tahun 2018 · Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaLaporan Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2008 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51).

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang kewajiban penyampaian laporan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai peserta penjaminan simpanan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Laporan yang wajib disampaikan meliputi laporan keuangan bulanan dan laporan keuangan tahunan. Bank juga wajib menyampaikan laporan perubahan data terkait nama, alamat, badan hukum, jenis usaha, susunan pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi.

Laporan harus disusun secara akurat, lengkap, dan disampaikan tepat waktu sesuai format yang ditetapkan dalam Surat Edaran LPS. Laporan disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan LPS, namun dapat dilakukan tidak secara elektronik dalam kondisi tertentu seperti gangguan teknis atau keterbatasan fasilitas komunikasi. Bank wajib menunjuk petugas yang bertanggung jawab atas penyampaian laporan. Dalam kondisi kahar (force majeure), Bank dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan setelah mendapat persetujuan LPS.

Selain laporan berkala, Bank yang memenuhi kondisi tertentu wajib menyampaikan laporan khusus. LPS dapat memperoleh laporan dari Bank melalui sarana pertukaran informasi dengan instansi berwenang. Keterlambatan penyampaian laporan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

1. Ketentuan kewajiban penyampaian, batas waktu dan tata cara penyampaian laporan berkala dan laporan perubahan data Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan berlaku secara bertahap berdasarkan kelompok Bank. 2. Kelompok Bank dikelompokan berdasarkan jumlah modal inti yang meliputi: a. Kelompok 1, untuk Bank yang memiliki modal inti kurang dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); b. Kelompok 2, untuk Bank yang memiliki modal inti paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan c. Kelompok 3, untuk Bank yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). 3. Pengelompokan Bank berdasarkan modal inti Bank per tanggal 31 Desember 2018. 4. Untuk pertama kali, ketentuan penyampaian laporan Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan Peraturan Lembaga ini berlaku sejak: a. pelaporan data bulan Desember 2019, untuk Bank kelompok 3; b. pelaporan data bulan Desember 2020, untuk Bank kelompok 2; dan c. pelaporan data bulan Desember 2021, untuk Bank kelompok 1. 5. Sebelum ketentuan penyampaian laporan mulai berlaku, penyampaian laporan Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2008 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat.

1. Bank yang terlambat menyampaikan laporan berkala dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kalender keterlambatan untuk setiap laporan yang harus disampaikan. 2. Denda dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, dengan jumlah hari kalender paling lama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.