Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-43 Tahun 2023

Juga dikenal sebagai: SE Menteri PAN-RB 17/2023 · SE Menteri PAN-RB No. 17 Tahun 2023 · SE Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Agustus 2023
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-43 Tahun 2023
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran ini dikeluarkan untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 di Jakarta pada tanggal 5 - 7 September 2023. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, Surat Edaran ini mengimbau instansi pemerintah di wilayah DKI Jakarta untuk menyesuaikan sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT tersebut. Penyesuaian ini melibatkan pelaksanaan tugas kedinasan secara hybrid, yaitu kombinasi antara bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan memastikan pelaksanaan sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik. Penyesuaian ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023.

(-)

(-)