Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat Dari Unsur Profesional

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/2016 · Keppres No. 26 Tahun 2016 · Keppres Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2016Tanggal Penetapan:7 Juni 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat Dari Unsur Profesional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 2016
Tanggal Penetapan07 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 ini bertujuan untuk membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat dari unsur profesional. Latar belakang pembentukan panitia ini adalah untuk memastikan pelaksanaan seleksi calon anggota komite dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Panitia Seleksi terdiri dari Pengarah dan Pelaksana, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik. Pengarah bertugas memberikan arahan, mengusulkan calon kepada Presiden, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas. Pelaksana bertugas menetapkan kriteria, menyusun daftar calon, dan melakukan seleksi administrasi serta penilaian kualitas dan integritas calon. Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden dan dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Masa kerja Panitia Seleksi berlangsung hingga diangkatnya anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat dari unsur profesional, dan biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)