Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 9/2006 · Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2006 · Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PASAR
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2000 Nomor 08).

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar dengan mengenakan retribusi atas pemakaian tempat usaha/berjualan di pasar yang dikelola Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 07 Tahun 2000) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Objek retribusi adalah pelayanan atas pemanfaatan fasilitas pasar, seperti pemakaian los, pelataran, pasar beduk, meja/payung, WC umum/MCK, dan tempat bongkar muat barang. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemanfaatan fasilitas pasar. 3. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis, luas ukuran, jangka waktu pemakaian, dan kelas pasar yang digunakan. Tarif retribusi bervariasi, misalnya untuk pemakaian los di Pasar Kelas I adalah Rp. 2.000,-/hari, sedangkan untuk pemakaian pelataran adalah Rp. 1.000,-/M²/hari. Ada juga tarif khusus untuk pasar beduk dan fasilitas lainnya. 4. Wilayah pemungutan retribusi adalah Kota Jambi. Pemungutan dilakukan dengan SKRD, karcis, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah. 5. Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus atau lunas, dengan tata cara pembayaran yang berbeda-beda tergantung jenis pemakaian fasilitas pasar.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang melalaikan kewajiban pembayaran retribusi los dan pelataran dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% dari retribusi terutang. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran dapat dikenakan sanksi administrasi pencabutan izin, setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali.