Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 5/2016 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2016Tanggal Penetapan:20 September 2016
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku20 September 2016
Tanggal Penetapan20 September 2016
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 20) sepanjang mengenai ketentuan Perlindungan Anak Korban Kekerasan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan sarana dan prasarana, menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak, serta memfasilitasi peran serta masyarakat dan sektor swasta. Setiap anak berhak atas identitas, kebebasan beragama, pendidikan, perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan, serta hak-hak lainnya yang diatur dalam peraturan ini. Anak juga memiliki kewajiban untuk menghormati orang tua, mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menunaikan ibadah sesuai dengan agamanya. Peraturan ini juga mengatur mengenai perlindungan anak dalam berbagai aspek seperti agama, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, termasuk penyediaan rumah aman bagi anak yang tidak memiliki tempat tinggal atau terancam jiwanya. Selain itu, diatur pula mengenai peran serta masyarakat dan sektor swasta, pembentukan forum anak, pengembangan kabupaten layak anak, serta perlindungan anak korban kekerasan melalui pembentukan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KP2A).

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 34 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan sementara kegiatan, pencabutan izin, denda administrasi, dan sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Denda administrasi paling banyak sebesar Rp.50.000.000,00.