Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan sarana dan prasarana, menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak, serta memfasilitasi peran serta masyarakat dan sektor swasta. Setiap anak berhak atas identitas, kebebasan beragama, pendidikan, perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan, serta hak-hak lainnya yang diatur dalam peraturan ini. Anak juga memiliki kewajiban untuk menghormati orang tua, mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menunaikan ibadah sesuai dengan agamanya. Peraturan ini juga mengatur mengenai perlindungan anak dalam berbagai aspek seperti agama, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, termasuk penyediaan rumah aman bagi anak yang tidak memiliki tempat tinggal atau terancam jiwanya. Selain itu, diatur pula mengenai peran serta masyarakat dan sektor swasta, pembentukan forum anak, pengembangan kabupaten layak anak, serta perlindungan anak korban kekerasan melalui pembentukan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KP2A).