di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 6/2008 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pemerintah Desa, serta mengoptimalkan fungsi BUMDes. Tujuan pembentukan BUMDes antara lain:
BUMDes dapat berupa usaha jasa (keuangan, transportasi, listrik), penyaluran bahan makanan pokok, industri kecil, perdagangan hasil pertanian, dan kegiatan perekonomian lainnya. Permodalan BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain. Organisasi BUMDes berada di luar struktur organisasi Pemerintah Desa, terdiri dari Badan Penasehat (komisaris), Pengelola (direksi), serta Badan Pengawas dan Pemeriksa. Peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang masing-masing organ tersebut, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, bagi hasil usaha, kerjasama dengan pihak ketiga, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan oleh Pemerintah Daerah.