Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 4/2012 · Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2012Tanggal Penetapan:12 Maret 2012
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku12 Maret 2012
Tanggal Penetapan12 Maret 2012
Tempat PenetapanDolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sigi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sigi. Latar belakang pembentukan BPBD adalah kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis Kabupaten Sigi yang rawan bencana, meliputi bencana alam, nonalam, dan sosial. Tujuan pembentukan BPBD adalah untuk melaksanakan penanggulangan bencana secara koordinatif, komprehensif, serentak, cepat, tepat, dan akurat.

BPBD memiliki tugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan teknis penanggulangan bencana dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan (ex-officio Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah (instansi daerah terkait, profesional dan ahli), dan Unsur Pelaksana (Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional). Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.

Jabatan struktural di BPBD terdiri dari Kepala Pelaksana (eselon IIb), Sekretaris dan Kepala Bidang (eselon IIIb), serta Kepala Subbagian dan Kepala Seksi (eselon IVa). Pengisian jabatan berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi di bidang penanggulangan bencana. Pembiayaan BPBD dibebankan pada APBD dan sumber anggaran lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat dan staf yang memangku jabatan di lingkungan BPBD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)