Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 4/2023 · Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2023Tanggal Penetapan:26 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku26 September 2023
Tanggal Penetapan26 September 2023
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula Rp1.744.554.257.075,- bertambah sebesar Rp 94.398.750.458,- sehingga menjadi Rp1.838.953.007.533,-. Pendapatan daerah bertambah menjadi Rp 1.730.910.264.966,-, belanja daerah menjadi Rp 1.838.953.007.533,-, dan pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp 108.042.742.567,-. Peraturan ini juga mengatur sumber pendapatan daerah, rincian belanja daerah (operasi, modal, tidak terduga), serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)