Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Adminduk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 1/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Maret 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Adminduk
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Maret 2015
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri E Nomor 36).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan ini mencakup penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan. Ketentuan substansial meliputi perubahan definisi beberapa istilah seperti Orang Asing, Petugas Registrasi, dan KTP-el. Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pemerintah Daerah dan SKPD Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran peristiwa kependudukan, pencatatan peristiwa penting, dan penerbitan dokumen kependudukan. Selain itu, diatur pula mengenai larangan pemalsuan data kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, dan pengurusan dokumen kependudukan yang tidak dipungut biaya. Perubahan penting lainnya adalah terkait dengan KTP-el, yang masa berlakunya seumur hidup bagi WNI dan disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing. Penduduk wajib melaporkan perubahan elemen data, kerusakan, atau kehilangan KTP-el. Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan administrasi kependudukan.

1. Semua singkatan "KTP" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai "KTP-el". 2. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup. 3. Semua singkatan "WNA" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai "Orang Asing". 4. Semua kalimat "wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada SKPD Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai "wajib dilaporkan oleh Penduduk di SKPD Pelaksana tempat Penduduk berdomisili". 5. Semua kalimat "Kantor Kementerian Agama Kecamatan" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai "Kantor Urusan Agama Kecamatan" atau disingkat "KUA Kec".

1. Setiap penduduk yang melaporkan peristiwa kependudukan melampaui batas waktu, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 25.000,00. 2. Setiap Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP-el dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 50.000,00. 3. Setiap Penduduk yang melaporkan Peristiwa Penting melampaui batas waktu, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 25.000,00. 4. Setiap Penduduk yang karena kelalaiannya menyebabkan akta Pencatatan Sipil hilang atau rusak, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 25.000,00. 5. Ketentuan pidana dikenakan terhadap pelanggaran terkait pemalsuan dokumen, manipulasi data, akses ilegal ke database kependudukan, dan pungutan biaya ilegal.