Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonogiri Tahun 2013 - 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 5/2013 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2013
Perlindungan Lingkungan HidupPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonogiri Tahun 2013 - 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku28 Desember 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2013
Tempat PenetapanWonogiri

(-)

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonogiri Tahun 2013-2028 menetapkan sasaran strategis pembangunan kepariwisataan yang diukur melalui indikator pencapaian hingga tahun 2028. Sasaran ini mencakup peningkatan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara, peningkatan pengeluaran wisatawan nusantara, peningkatan penerimaan devisa dari wisatawan mancanegara, serta peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di bidang pariwisata. Indikator-indikator ini memiliki target optimis dan pesimis yang telah ditetapkan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Wonogiri dalam jangka waktu 2013-2028, dengan fokus pada peningkatan kunjungan wisatawan dan dampak ekonomi dari sektor pariwisata.

Ketentuan Substansial:

  • Menetapkan indikator kinerja utama (key performance indicators) untuk mengukur keberhasilan pembangunan kepariwisataan.
  • Menentukan target optimis dan pesimis untuk setiap indikator, yang mencerminkan proyeksi pertumbuhan yang diharapkan.
  • Menggunakan data kunjungan wisatawan ke Daya Tarik Wisata sebagai dasar perhitungan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara.
  • Menghitung pengeluaran wisatawan berdasarkan data pengeluaran per hari di Jawa Tengah.
  • Menggunakan sektor Perdagangan, Hotel, dan Restoran sebagai representasi PDRB di bidang pariwisata.

(-)

(-)