Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 6/2019 · Permen PPPA No. 6 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2019Tanggal Penetapan:22 April 2019
Standar & Pedoman TeknisPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPedoman Penyelenggaraan Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku24 April 2019
Tanggal Penetapan22 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif melalui penguatan kapasitas calon anggota perempuan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin hak perempuan dalam pemerintahan dan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengharuskan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar calon anggota legislatif. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan penguatan kapasitas oleh kementerian dan dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan kurikulum yang mencakup isu ketimpangan gender, sistem pemilu, strategi kampanye, dan pemetaan jaringan pemilih. Peserta adalah perempuan yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif dan ditugaskan oleh partai politik. Penguatan kapasitas dilakukan melalui berbagai metode pembelajaran dan dievaluasi secara berkala.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.