Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 12/2010 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2010Tanggal Penetapan:22 November 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLAMBANG DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku22 November 2010
Tanggal Penetapan22 November 2010
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara ini menetapkan Lambang Daerah Kabupaten Toraja Utara yang terdiri dari Logo dan Hymne. Logo daerah berbentuk perisai dengan pita bertuliskan 'TORAJA UTARA' dan 'MISA' KADA DIPOTUO, PANTAN KADA DIPOMATE'. Di dalam perisai terdapat latar belakang merah putih, Rumah Tongkonan, padi kapas, ukiran, Pa'barre Allo, Pa'karidi', lingkaran warna kuning, dan pegunungan. Warna-warna pada logo memiliki arti simbolis, seperti merah untuk keberanian, putih untuk kesucian, kuning untuk kebahagiaan, hitam untuk kekuatan, dan hijau untuk keindahan. Logo digunakan pada gedung pemerintahan, kantor, naskah resmi, cap jabatan, lencana anggota DPRD, barang milik pemerintah daerah, kendaraan bermotor, surat dinas, buku, pakaian dinas, gapura, panji, plakat, dan vendel. Hymne Daerah menggunakan Bahasa Indonesia yang mengajak masyarakat untuk membangun daerah, melestarikan budaya, menjaga persatuan, dan memelihara keutuhan NKRI. Terdapat larangan membuat, menggunakan, atau mengubah logo tidak sesuai dengan peraturan daerah ini, serta larangan menggunakannya untuk merek, reklame, atau lambang organisasi kecuali badan usaha milik daerah.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 13 diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).