di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 2/2019 · Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025 (RIPPARDA) menetapkan pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten.
Latar Belakang dan Tujuan: RIPPARDA bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Garut sebagai destinasi pariwisata unggulan Jawa Barat berbasis alam yang didukung budaya, berdaya saing, dan berkelanjutan. Misi utamanya adalah mengembangkan destinasi pariwisata yang aman, nyaman, menarik, mudah diakses, berwawasan lingkungan, serta meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat. Selain itu, RIPPARDA bertujuan mengembangkan industri pariwisata yang berdaya saing, kredibel, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan, serta mengembangkan pemasaran pariwisata yang sinergis dan unggul.
Ketentuan Substansial:
Destinasi Pariwisata: Pembangunan destinasi pariwisata meliputi Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten (KPPK). KSPK meliputi Perkotaan Garut, Garut Utara, Garut Tengah, dan Garut Selatan. KPPK meliputi kawasan heritage dan situs, kawasan budaya Cibatu, kawasan ekowisata Karacak Valley, Samarang, Talegong-Cisewu-Caringin-Bungbulang, kawasan kriya bambu Selaawi, dan kawasan ekowisata Pandawa.
Industri Pariwisata: Kebijakan industri pariwisata mencakup penciptaan iklim usaha dan investasi yang kondusif, penguatan jejaring nasional dan internasional, serta pengembangan kemitraan antara industri besar dan UMKM.
Pemasaran Pariwisata: Kebijakan pemasaran pariwisata meliputi pengembangan sistem pemasaran terpadu dan sinergis, serta pemasaran yang bertanggung jawab berbasis riset pasar dan teknologi informasi.
Kelembagaan Pariwisata: Kebijakan kelembagaan pariwisata meliputi peningkatan koordinasi dan integrasi pembangunan kepariwisataan, peningkatan kapasitas kelembagaan, pengembangan sistem insentif untuk SDM pariwisata, dan pengembangan kerjasama dengan lembaga pendidikan.