Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup melalui penerbitan Izin Gangguan sebagai sarana pengendalian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Izin Gangguan dipungut atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Objek retribusi adalah pemberian izin tersebut, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat usaha/kegiatan.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha dan indeks lokasi/indeks gangguan.
4. **Prinsip dan Sasaran Tarif:** Penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha, dengan tarif yang berbeda untuk setiap kategori luas.
6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin usaha diberikan.
7. **Pembayaran Retribusi:** Pembayaran harus dilunasi sekaligus menggunakan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD.
8. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. **Keberatan:** Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.