Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 7/2012 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2012Tanggal Penetapan:16 Agustus 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku16 Agustus 2012
Tanggal Penetapan16 Agustus 2012
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup melalui penerbitan Izin Gangguan sebagai sarana pengendalian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Izin Gangguan dipungut atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Objek retribusi adalah pemberian izin tersebut, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat usaha/kegiatan. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha dan indeks lokasi/indeks gangguan. 4. **Prinsip dan Sasaran Tarif:** Penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha, dengan tarif yang berbeda untuk setiap kategori luas. 6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin usaha diberikan. 7. **Pembayaran Retribusi:** Pembayaran harus dilunasi sekaligus menggunakan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD. 8. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 9. **Keberatan:** Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.