Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Juga dikenal sebagai: PP 79/2012 · PP No. 79 Tahun 2012 · PP Nomor 79 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2012Tanggal Penetapan:10 Oktober 2012
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 2012
Tanggal Penetapan10 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji melalui pelayanan administrasi, bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan perlindungan bagi jemaah haji. Pemerintah bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji secara nasional, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaannya. Penyelenggaraan ibadah haji dibagi menjadi dua jenis, yaitu Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang dikelola oleh pemerintah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan organisasi Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU).

(-)

  • Pemegang izin PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembekuan izin penyelenggaraan paling lama 2 tahun.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu lainnya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan.