Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/30/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/30/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/30/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/30/PBI/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2008Tanggal Penetapan:14 November 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku14 November 2008
Tanggal Penetapan14 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk memperluas akses bagi bank yang mengalami kesulitan keuangan dalam rangka menjaga stabilitas sistem perbankan dan perekonomian nasional di tengah krisis keuangan global. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi bank umum, dengan persyaratan bahwa bank harus memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum yang positif. Plafon FPJP diberikan berdasarkan kebutuhan likuiditas bank untuk memenuhi kewajiban GWM. Agunan yang dapat digunakan meliputi surat berharga dan aset kredit dengan kriteria tertentu. Bank penerima FPJP akan ditempatkan dalam status pengawasan khusus oleh Bank Indonesia.

(-)

(-)